Salam Revolusi, Sesungguhnya Kemerdekaan Adalah Hak Kami!
Berhubungan dengan perihal diatas, maka dengan hati nurani rakyat Papua akan hak politik perjuangan kemerdekaan bangsa Papua menyampaikan sikap kosntitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Papua Barat.
Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Menyampiakan bahwa TPNPB Bukan Kelompok Kriminal atau organisasi kriminal, TPNPB adalah organisasi negara Republik Papua Barat berdiri atas Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) atau konstitusi tahun 1971.
Konstitusi 1971 adalah hukum tertulis. Konstitusi 1971 terlahir dari elemen poitik yang berbadan hukum yaitu “Nieuw Guinea Raad” dan telah ditetapkan menjadi konstitusi atau UUD Sementara bangsa Papua Barat untuk berdiri menjadi sebuah negara yang berdaulat.
Dari konstitusi ini telah terbentuk satu badan negara adalah TPNPB. Posisi TPNPB sebagai pagar konstisusi, pelindung Bangsa Papua dan berdiri untuk melindunggi atau mempertahankan lagu kebangsaan, bendera negara, lambang negara sebagai idenditas seluruh rakyat Papua untuk mewujudkan kemerdekaan, dimana diumumkan melalui manifesto Papua pada 1 Desember 1961.
TPNPB bukan kelompok kecil dari organisasi perjuangan. Tetapi kedudukan TPN adalah wujud negara, dasar TPNPB adalah Konstitusi 1971, Roh TPNPB adalah Konstitusi 1971. Atas dasar itulah maka, segala pernyataan sikap TPNPB adalah pernyataan negara.
Dengan demikian atas dasar ini, kedudukan TPNPB tidak dapat dibubarkan oleh siapapun, dengan alasan apapun. Maka TPNPB menyampaikan beberapa poin dasar penting ini kepada Presiden Republik Indonesia bahwa:
- Indoneia sebagai negara Demokrasi maka Presiden Indonesia menyetujui pelaksanaan pemilihan bebas hak penentuan nasib sendiri rakyat bangsa Papua.
- Untuk memenuhi poin nomor satu, sebelum itu dilaksankan berikut ini adalah wajib dilaksankan dengan perintah presiden Indonesia di Wilayah Papua Barat.
-
- Tutup PT. Freeport Indonesia di Tembagapura Papua.
- TNI Polri wajib dipulangkan kembali ke Jakarta dari wilayah Papua Barat
- Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Papua Barat hentikan. Kemudian menjadi status wilayah tidak berpemerintahan.
- Wilayah administrasi Papua Barat menurut proklamasi kemerdekaan Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1971, sepenuhnya menyerahkan kepada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
- Presiden Indonesia membuka akses Jurnalis Internasional masuk di daerah perang Tembagapura Papua.
- Indonesia membuka diri menyambut Intervensi Internasional Keamanan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa masuk di wilayah Papua Barat, untuk dapat melaksankan poin 1, 2 a, b, c dan 3 selanjutnya persiapan penyelenggaraan pemerintahan perwalian PBB berdasarkan UUD Sementara tahun 1971.
- TPNPB akan bersedia mengakhiri perang apabilah menyetujui Poin-poin yang dicantumkan dalam surat pertama TPNPB ini.
Demikian pernyataan sikap konstitusional republik Papua Barat oleh TPNPB kepada Presiden Republik Indonesia. Harap dapat dilaksankan sebagaimana mestinya.
– Markas Pusat Administrasi TPNPB, 25 November 2017
Atas Nama:
Panglima Tinggi Komando Nasional TPNPB
Kepala Staf Umum
. ttd
Mayjend. Terianus Satto
, NRP. 731200.00.003
Download File Asli PDF: Surat TPNPB Kepada Presiden Indonesia
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa di muka bumi
LikeLike
Hahaha
LikeLike
you are crazy with Papuan army opponents. you feel a loss from freeport that ensures your family. natural resources in Papua not from your ancestors. love you. when we are free, you and your family die. remember it is good.
LikeLike