Berita & Agenda, Nasional

TNI-Polri Menggunakan Bom Roket Serang TPNPB Pagi Ini di Tembagapura

Jenis Bom Roket

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) melaporakan dari Tembagapura Papua. Pagi ini  TNI Polri serang TPNPB menggunakan senjata roket. Serangan darat bom roket ini tidak seimbang dengan kekuatan senjata musuh bagi TNI-Polri. Sementara TPNPB hanya memiliki jenis senjata biasa. Indonesia telah mulai serangan menggunakan peluruh roket.

Hal itu dilaporakan Gusby Waker. Serangan roket dari TNI-Polri itu dilancarkan pada posisi sasaran TPNPB, tetapi sementara belum ada korban bagi prajurit TPNPB. “dari jam 8 sampai jam 9 ini mereka (TNI-Polri) red, tembak pake bom roket, ke tempat kami tinggal, kami ada perang sekarang”, kata dia, pagi ini 17/11/2017 melalui sambungan telepon.

Korban belum ada, ia mngatakan “Tembakan roket berturut-turut dan semua prajurit kami ambil posisi untuk lawan balik”, kata dia. TPNPB telah mengambil posisi aman dari serangan roket militer Indonesia itu. Diharapkan militer Indonesia dalam perlawanan ini tidak seimbang kekuatan dan peralatan antar musuh kedua bela pihak yang kombatan. Peraturan Humaniter Internasional telah mengatur tentang perang, berkaitan dengan kekuatan persenjataan diwajibkan seimbang.

Namun militer Indonesia telah menggunakan tank roket, serangan ini membahayakan bagi warga dan TPNPB. Ledakan roket jika tidak salah sasaran bisa mengorbankan warga sipil. selama ini di media menyebut TPNPB sandera warga tanpa fakta. justru TNI-Polri melakukan pemeriksaan dan Interogasi terhadap warga sipil setempat desa Kembeli, Banti. TPNPB memahami dan patut pada humaniter Internasional dalam perang. Karena Humaniter internasional adalah peraturan tentang perang, lebih khusus tentang War of National Liberation.

Dalam hal ini, Indonesia sudah berlebihan menggunakan kekuatan. Serangan Tank Roket telah memulai, tak seimbang dengan kekuatan TPNPB, maka TPNPB meminta bantuan Intervensi Internasional harus terjadi. Oleh sebab itu kepada ULMWP bahwa mendesak PBB segerah mengirim sebuah misi ke Papua. TPNPB berjuang untuk hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua, maka Intervensi Internasional dalam hal ini PBB harus terjadi.

TPNPB sebagaimana dikatakan komnas HAM, bahwa palang merah Indonesia ke Tembagapura, menolak tegas. Komnas HAM memberikan legitimasi kepada militer Indonesia untuk melakukan serang udara dan darat menggunakan bom roket. Maka TPNPB menolak atas semua pernyataan yang bertentangan dengan sikap TPNPB.

 

 

About tpnpbnews

Setelah dua tahun kemudian, Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat. Pada tanggal 26 Maret 1973 membentuk “Tentara Pembebasan Nasional (TPN)”. TPN dibentuk berdasarkan amanat konstitusi sementara Republik Papua Barat, yang ditetapkan 1 Juli 1971. Pada Konstitusi itu BAB V tentang Pertahan dan Keamanan pada pasal 105, isi dari kutipan asli berikut ini: “Ayat 1. yang menyatakan bahwa Pembentukan Angkatan Perang Republik West Papua akan terdiri dari militer sukarela dan militer wajib ditetapkan dengan Undang-Undang, dan pada Ayat 2 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Angkatan Republik West Papua adalah Army, Navy dan Air Force”. Inilah landasan berdirinya Tentara Nasional Papua barat atau sekarang kami sebut Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Discussion

No comments yet.

Leave a comment

Flag Counter